Selasa, 13 Januari 2015

Hubungan Internasional


Hai hai haiii....
Waktunya belajar lagi. Kalian anak Indonesia kan? N mungkin ada dari salah satu kalian yang ingin melanjutkan kuliah di hubungan internasional.. pada kelas 11 kali ini kalian juga udah dibekali sedikit tentang materi Hubungan Internasional. Intinya, ketika kalian menginginkan sesuatu, maka kalian harus tau dulu seluk beluk dari sesuatu tersebut, agar tidak tersesat begitu maksudnya. hohohohoohhooo
Dan... materi ini saya bentuk dalam bentuk point-point dan ringkasan ini buat belajar daripada tulisan abragadak yang super duper panjangnya. Soalnya mungkin guru kalian bertype ulangannya dalam model ulangan lisan, pasti dijamin enak kalau belajar pakek point2 apalagi dibentuk dengan mind map.

Langsung saja kita akan mempelajari tentang "HUBUNGAN INTERNASIONAL".


HUBUNGAN INTERNASIONAL



Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa yang bertujuan untuk saling bekerjasama dalam melengkapi kebutuhan2 negara demi tercapainya kelangsungan hidup sebuah negara tersebut.


PENGERTIAN hubungan internasional menurut para ahli



  • Charles Mc Clelland
    Hubungan internasional adalah kegiatan studi terhadap beberapa keadaan yang relevan yang mengelilingi interaksi


  •  Warsito Sunaryo
    Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi antara organisasi sosial tertentu, termasuk keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun organisasi sosial tertentu bisa berupa negara ataupun bangsa.


  • Tygve Nathiessen
    Hubungan internasional merupakan salah satu bagian dari ilmu politik, sehingga komponennya meliputi politik internasional, hukum internasional, dan administrasi internasional.

  •  Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A.

Hubungan internasional lebih luas dari politik internasional.

Politik internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit,

sedangkan hubungan internasional mencakup segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.


LANDASAN HUKUM Hubungan Internasional Indonesia :


  1. Landasan Idiil

  • Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab

mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

    2. Landasan Konstitusional


         UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).

  • Pembukaan UUD 1945 alenia 1

 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

  • Pembukaan UUD 1945 alenia 4

 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”


  • Batang Tubuh UUD 1945: pasal 11 yang berbunyi :

        (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan  

        perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)

        (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang 

        menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang

        terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan

        atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan 

        Perwakilan Rakyat. ***)  

        (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan

        undangundang. ***)


  • Pasal 13 UUD 1945 yang berbunyi     

         (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.


        (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan

         Dewan Perwakilan Rakyat. *)


        (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan

         pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)


3. Landasan Operasional



        a.      Ketetapan MPR

        b.     Undang-Undang, misalnya UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri

        c.      Peraturan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.

        d.     Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.


**PRINSIP- PRINSIP Hubungan Internasional

        1.     Saling menghormati kedaulatan negar lain.

        2.     Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

        3.     Saling menguntungkan.

        4.     Diabadikan untuk kepentingan nasional demi kesejahteraan masyarakat.

        5.     Diarahkan untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


**KOMPONEN-KOMPONEN yang harus Ada dalam Hubungan Internasional

  a.    Politik internasional (international politics) 

  b.   Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)

  c.    Hukum internasional (international law) 

  d.   Organisasi administrasi internasional (international organization of administration).


**ASAS-ASAS Hubungan Internasional

    1) Asas Teritorial

Kewenangan suatu negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya negara berhak melakukan aturan atau hukum atas semua orang ataupun barang yang ada di wilayahnya.


    2) Asas Kebangsaan

Kewenangan suatu negara terhadap warga negaranya di manapun warga negaranya berada. Misalnya, Perlindungan terhadap TKI.


    3) Asas Kepentingan 

Kewenangan suatu negara untuk mengatur dan memberi perlindungan untuk masyarakat bersama. Misalnya, akan dilakukan latihan tempur bersama antara Indonesia dan Amerika Serikat, namun ditolak masyarakat dengan alasan menggangu ketenangan warga, kemudian rencana tersebut dibatalkan.


    4) Asas Persamaan derajat, harkat, dan martabat

Negara yang melakukan kerjasama adalah negara yang merdeka yang punya kedudukan sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah.


    5) Asas Keterbukaan 

         Tidak ada yang dirahasiakan dalam hubungan internasional/ harus terbuka.


**PENTINGNYA Hubungan Internasional bagi suatu Negara

        1)    Ketentuan Hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu Negara tidak data

         berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

        2)    Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan Negara

        3)    Mewujudkan tatanan dunia yang baru yang data memberikan manfaat bagi 

        kesejahteraan dan perdamaian bagi masyarakat dunia.

        4)    Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara

        5)     Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan 

        bangsa lain.

        6)    Membangun solidaritas dan sika saling menghormati antar bangsa


**TUJUAN diadakannya hubungan internasional:

Menurut Kartasasmita :

        1.     Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.

        2.      Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam menegakkan perdamaian

         internasional

        3.      Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

        4.     Mempererat hubungan antar negara antara yang satu dengan yang lain.

        5.     Mengadakan berbagai kerjasama dalam rangka saling membantu dan saling         menguntungkan.

 


**Peranan Indonesia dalam Hubungan Internasional         

    1.   Ikut berperan dalam Gerakan Non Blok, sehingga membantu negara-negara             berkembang mempunyai kekuatan menghadapi blok barat dan timur pada                     masanya.

2       2. Konferensi Asia-Afrika, hampir sama dengan GNB, tapi tidak ada unsur blok             barat dan timur.

        3.Mendorong UNCLOS agar negara kepulauan diakui hak-haknya.

        4. Ikut memberikan suara dan arah kerjasama pada NPT.

        5.Ikut dalam pendirian ASEAN, ASEAN Regional Forum, TAC dan ASEAN         Charter.

       6.Pernah jadi ketua badan HAM PBB.

       7.     Berperan dalam menciptakan perdamaian melalui dialog antar budaya/agama             sehingga persepsi yang salah dan berpotensi menyebabkan konflik dapat dikurangi         pada tingkat internasional.

       8.      Dapat menyelenggarakan UNFCCC dengan baik yang akhirnya menghasilkan Bali     Roadmap yang mencakup kepentingan negara-negara berkembang agar tanggung         jawab pemeliharaan lingkungan dunia menjadi tanggung jawab bersama antara                 negara-    negara maju dan berkembang sehingga lebih adil.

        9. Berperan pada pasukan perdamaian di beberapa negara.

        10. Memberikan sumbangan-sumbangan uang, capacity building dan dukungan kepada negara lain untuk pembangunannya



**MANFAAT Hubungan Internasional bagi Indonesia

1.     Manfaat ideologi

yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara

2.     Manfaat politik

yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang

3.     Manfaat ekonomi

yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional

4.     Manfaat sosial-budaya

yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional

5.     Manfaat perdamaian dan keamanan internasional

yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional


6.     Manfaat kemanusiaan

yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya

7.     Manfaat lainnya

yakni untuk meningkatkan peranan dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan  antarnegara serta kepercayaan masyarakat internasional.




DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF Hubungan Internasional

Dampak positif:

  • Negara dapat memenuhi kebutuhan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri

  • Memperluas pasar bagi produk dalam negeri

  • Memperluas lapangan kerja

  • Menghasilkan devisa

  • Menambah pendapatan negara

  • Menghilangkan hambatan perdagangan internasional

  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi

  • Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat

  • Terjadinya alih teknologi

  • Masuknya modal asing kedalam negeri

Dampak negatif:

  • Ketergantungan terhadap bantuan negara lain

  • Salah peneratan atas penggunaan teknologi

  • pasar dalam negeri dikuasai produk asing

  • Perusahaan dalam negeri yang tidak mampu bersaing akan bangkrut

  • Meningkatnya pengangguran

  • Banyaknya TKI ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar