Hai hai haiii....
Waktunya belajar lagi. Kalian anak Indonesia kan? N mungkin ada dari salah satu kalian yang ingin melanjutkan kuliah di hubungan internasional.. pada kelas 11 kali ini kalian juga udah dibekali sedikit tentang materi Hubungan Internasional. Intinya, ketika kalian menginginkan sesuatu, maka kalian harus tau dulu seluk beluk dari sesuatu tersebut, agar tidak tersesat begitu maksudnya. hohohohoohhooo
Dan... materi ini saya bentuk dalam bentuk point-point dan ringkasan ini buat belajar daripada tulisan abragadak yang super duper panjangnya. Soalnya mungkin guru kalian bertype ulangannya dalam model ulangan lisan, pasti dijamin enak kalau belajar pakek point2 apalagi dibentuk dengan mind map.
Langsung saja kita akan mempelajari tentang "HUBUNGAN INTERNASIONAL".
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan
Internasional adalah hubungan antar bangsa yang bertujuan untuk
saling bekerjasama dalam melengkapi kebutuhan2 negara demi tercapainya
kelangsungan hidup sebuah negara tersebut.
PENGERTIAN
hubungan internasional menurut para ahli
Charles Mc Clelland
Hubungan internasional adalah kegiatan studi terhadap beberapa keadaan yang
relevan yang mengelilingi interaksi
Warsito Sunaryo
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi antara organisasi sosial
tertentu, termasuk keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun
organisasi sosial tertentu bisa berupa negara ataupun bangsa.
Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan salah satu bagian dari ilmu politik, sehingga
komponennya meliputi politik internasional, hukum internasional, dan
administrasi internasional.
Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A.
Hubungan internasional lebih luas dari politik internasional.
Politik internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat
internasional dalam arti sempit,
sedangkan hubungan internasional mencakup segala macam hubungan antarbangsa
dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.
LANDASAN
HUKUM Hubungan Internasional Indonesia :
Landasan Idiil
Pancasila
sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung unsur bahwa bangsa
Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu,
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2. Landasan
Konstitusional
UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
Pembukaan UUD 1945 alenia 1
"Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan".
Pembukaan UUD 1945 alenia 4
“… ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Batang Tubuh UUD 1945: pasal 11 yang
berbunyi :
(1)
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan
beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan
atau pembentukan
undangundang harus dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. ***)
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan
undangundang. ***)
Pasal 13 UUD 1945 yang berbunyi
(1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
Dewan
Perwakilan Rakyat. *)
(3)
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
3. Landasan Operasional
a.
Ketetapan MPR
b.
Undang-Undang, misalnya UU. No. 37
/1999 tentang hubungan luar negeri
c.
Peraturan presiden, yang dituangkan
dalam Perpres.
d.
Kebijaksanaan/peraturan yang
dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
**PRINSIP- PRINSIP
Hubungan Internasional
1.
Saling menghormati kedaulatan negar
lain.
2.
Tidak mencampuri urusan dalam negeri
negara lain.
3.
Saling menguntungkan.
4.
Diabadikan untuk kepentingan
nasional demi kesejahteraan masyarakat.
5.
Diarahkan untuk mewujudkan tatanan
dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
**KOMPONEN-KOMPONEN yang harus Ada dalam Hubungan Internasional
a. Politik
internasional (international politics)
b. Studi tentang peristiwa internasional (the study of
foreign affair)
c. Hukum internasional (international law)
d. Organisasi administrasi
internasional (international organization of administration).
**ASAS-ASAS Hubungan
Internasional
1) Asas Teritorial
Kewenangan
suatu negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya negara berhak melakukan
aturan atau hukum atas semua orang ataupun barang yang ada di wilayahnya.
2) Asas Kebangsaan
Kewenangan
suatu negara terhadap warga negaranya di manapun warga negaranya berada.
Misalnya, Perlindungan terhadap TKI.
3) Asas Kepentingan
Kewenangan
suatu negara untuk mengatur dan memberi perlindungan untuk masyarakat bersama.
Misalnya, akan dilakukan latihan tempur bersama antara Indonesia dan Amerika
Serikat, namun ditolak masyarakat dengan alasan menggangu ketenangan warga,
kemudian rencana tersebut dibatalkan.
4) Asas Persamaan derajat, harkat, dan martabat
Negara yang
melakukan kerjasama adalah negara yang merdeka yang punya kedudukan sama, tidak
ada yang lebih tinggi atau lebih rendah.
5) Asas Keterbukaan
Tidak ada yang dirahasiakan dalam hubungan
internasional/ harus terbuka.
**PENTINGNYA
Hubungan Internasional bagi suatu Negara
1)
Ketentuan Hukum alam yang tidak
dapat dipungkiri bahwa suatu Negara tidak data
berdiri sendiri tanpa bantuan
dan kerja sama dengan negara lain.
2)
Untuk membangun komunikasi lintas
bangsa dan Negara
3)
Mewujudkan tatanan dunia yang baru
yang data memberikan manfaat bagi
kesejahteraan dan perdamaian bagi masyarakat
dunia.
4)
Menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan Negara
5)
Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan
secara damai dan adil dengan
bangsa lain.
6)
Membangun solidaritas dan sika
saling menghormati antar bangsa
**TUJUAN diadakannya hubungan
internasional:
Menurut Kartasasmita :
1. Memacu
pertumbuhan ekonomi setiap negara.
2. Menciptakan saling pengertian antar bangsa
dalam menegakkan perdamaian
internasional
3. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial
bagi seluruh rakyatnya.
4. Mempererat
hubungan antar negara antara yang satu dengan yang lain.
5.
Mengadakan berbagai kerjasama dalam
rangka saling membantu dan saling menguntungkan.
**Peranan Indonesia dalam Hubungan Internasional
1. Ikut berperan dalam Gerakan Non Blok, sehingga membantu
negara-negara berkembang mempunyai kekuatan menghadapi blok barat dan timur
pada masanya.
2 2. Konferensi
Asia-Afrika, hampir sama dengan GNB, tapi tidak
ada unsur blok barat dan timur.
3.Mendorong UNCLOS agar
negara kepulauan diakui hak-haknya.
4. Ikut memberikan suara
dan arah kerjasama pada NPT.
5.Ikut dalam pendirian
ASEAN, ASEAN Regional Forum, TAC dan ASEAN Charter.
6.Pernah jadi ketua badan HAM PBB.
7. Berperan dalam menciptakan perdamaian melalui dialog antar
budaya/agama sehingga persepsi yang salah dan berpotensi menyebabkan konflik
dapat dikurangi pada tingkat internasional.
8. Dapat menyelenggarakan
UNFCCC dengan baik yang akhirnya menghasilkan Bali Roadmap yang mencakup
kepentingan negara-negara berkembang agar tanggung jawab pemeliharaan
lingkungan dunia menjadi tanggung jawab bersama antara negara- negara maju dan
berkembang sehingga lebih adil.
9. Berperan pada pasukan
perdamaian di beberapa negara.
10. Memberikan sumbangan-sumbangan uang, capacity
building dan dukungan kepada negara lain untuk pembangunannya
**MANFAAT Hubungan Internasional bagi Indonesia
1.
Manfaat ideologi
yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
2.
Manfaat politik
yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
3.
Manfaat ekonomi
yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional
4.
Manfaat sosial-budaya
yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial
budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman,
tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka
pelaksanaan pembangunan nasional
5.
Manfaat perdamaian dan keamanan internasional
yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian,
keamanan dan stabilitas internasional
6.
Manfaat kemanusiaan
yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya
7.
Manfaat lainnya
yakni untuk meningkatkan peranan dan citra
Indonesia di forum internasional dan hubungan antarnegara serta kepercayaan masyarakat internasional.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF Hubungan Internasional
Dampak positif:
Negara
dapat memenuhi kebutuhan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri
Memperluas
pasar bagi produk dalam negeri
Memperluas
lapangan kerja
Menambah
pendapatan negara
Menghilangkan
hambatan perdagangan internasional
Mempercepat
pertumbuhan ekonomi
Meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
Terjadinya
alih teknologi
Masuknya
modal asing kedalam negeri
Dampak
negatif:
Ketergantungan
terhadap bantuan negara lain
Salah
peneratan atas penggunaan teknologi
pasar dalam
negeri dikuasai produk asing
Perusahaan
dalam negeri yang tidak mampu bersaing akan bangkrut
Meningkatnya
pengangguran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar